AD/ART

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)





DUSUN VI RAMPAH KIRI
DESA SEI RAMPAH
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SUMATERA UTARA






ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)

MUKADIMAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja – Remaji  sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin ( IKRAMULYA ) demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.


BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN,  yang selanjutnya disebut IKRAMULYA.

Pasal 2 : Tempat
IKRAMULYA bersekretariat di Masjid Nurul Yaqin Jl. Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai – Sumatera Utara

Pasal 3 : Waktu
IKRAMULYA didirikan pada tahun 1980 untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4 : Asas
IKRAMULYA berasaskan Al Qur’an dan Hadits.

Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1.  Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2.  Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3.  Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.


BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja IKRAMULYA yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.

Pasal 7 : Misi
Ayat 1.  Mempersatukan anggota IKRAMULYA dalam tali (agama) Allah
Ayat 2.  Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja IKRAMULYA  khususnya, umumnya masyarakat sekitar
Ayat 3.  Menciptakan dai-dai muda
Ayat 4.  Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 5.  Membangun Usaha mandiri untuk anggota IKRAMULYA serta masyarakat.
Ayat 6.  Menyantuni Anak-anak yatim
Ayat 7.  Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan IKRAMULYA selama 1 tahun


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9 : Anggota
Anggota IKRAMULYA ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKRAMULYA.


BAB VI
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 10
: Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin adalah:
Ayat 1.  Bentuk
Bentuk lambang IKRAMULYA adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja – remaji di lingkungan dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya.
Ayat 2.  Isi
1.      Pita yang bertuliskan IKRAMULYA berada dibawah lingkaran melambangkan cita-cita IKRAMULYA untuk mengikat remaja - remaji Dusun VI Rampah Kiri dalam naungan IKRMULYA
2.      Tulisan Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin tertulis melengkung didalam lingkaran
3.      Masjid yang ada didalam lingkaran melambangkan tempat sentral (masjid)
4.    Buku yang terdapat di dalam lingkaran melambangkan kualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani sesuai dengan visi IKRAMULYA
5.      Berjabat Tangan pada lingkaran melambangkan persatuan anggota IKRAMULYA yang saling bersilaturahmi antar sesama anggota IKRAMULYA dan masyarakat sekitar
6.      Tulisan Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai – Sumatera Utara didalam lingkaran adalah alamat IKRAMULYA berada

Pasal 11 : Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin (IKRAMULYA) adalah :


BAB VII
SUMBER KEUANGAN

Pasal 12 : Sumber Keuangan
Ayat 1. Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2. Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3. Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 4. Bantuan dari Masjid Nurul Yaqin sesuai kemampuan keuangan.


BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 13 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14 : Penutup
Ayat 1.  Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di Sei Rampah Masjid Nurul Yaqin
Pada Tanggal 10 Agustus 2011
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
Jl. Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah



 Ketua                                   Sekretaris        


              ( Muhammad Rafi’i )                  ( Riyon Rosadi )














ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN

(IKRAMULYA)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal  1. Anggota
Anggota IKRAMULYA adalah remaja – remaji muslim yang ada di lingkungan Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah dan Sekitarnya.

Pasal  2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota IKRAMULYA haru menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.

Pasal  3. Status Anggota
Ayat 1. Status anggota terdiri dari :
 1.   Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12 sampai 30 tahun.
 2. Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus atas  kebijaksanaan tertentu.
Ayat 2. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.

Pasal  4. Hak Anggota
Ayat 1.   Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
Ayat 2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat 3.   Anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Ayat 4.  Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.

Pasal  5. Kewajiban Anggota
Ayat 1. Menjaga nama baik IKRAMULYA.
Ayat 2. Berperan aktif dalam kegiatan IKRAMULYA.
Ayat 3. Mentaati peraturan yang berlaku dalam IKRAMULYA.
Ayat 4. Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Ayat 5. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota


BAB II
ORGANISASI

Pasal  6. Musyawarah Anggota
Ayat 1.  Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan  dilaksanakan satu tahun sekali.
Ayat 2.  Musyawarah Anggota bertugas mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk  periode kepengurusan berikutnya.

Pasal  7. Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota IKRAMULYA adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.

Pasal  8. Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurangkurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.

Pasal 9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
Ayat 2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
Ayat 3. Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.

Pasal  10. Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat 1. Pelantikan  dan  pengesahan pengurus IKRAMULYA dilakukan seluruh anggota luar biasa.
Ayat 2. Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
1.  Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
2.   Ketua  Umum lama menyerahkan kepemimpinan  kepada Ketua  Umum  baru dengan disaksikan  seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
Ayat 3. Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).


BAB III
TANGGUNG JAWAB

Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1.  Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKRAMULYA.
Ayat 2.  Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.


BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.


BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat 1. Anggaran Rumah Tangga IKRAMULYA merupakan penjelasan dari Anggaran  Dasar IKRAMULYA.
Ayat 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam  peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKRAMULYA ke-1  tanggal 10 Agustus 2011 Masehi di Masjid Nuru Yaqin Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.


BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART

Pasal 15. Perubahan
Ayat 1. Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luaar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.

Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Sei Rampah Masjid Nurul Yaqin
Pada Tanggal 10 Agustus 2011
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
Jl. Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah

    Ketua                                                  Sekretaris


( Muhammad Rafi’i )                                  ( Riyon Rosadi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar