ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
DUSUN VI RAMPAH KIRI
DESA SEI RAMPAH
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SUMATERA UTARA
ANGGARAN
DASAR
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja – Remaji sebagai generasi
penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam,
maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan
peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi
dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin ( IKRAMULYA ) demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin ( IKRAMULYA ) demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN, yang selanjutnya disebut IKRAMULYA.
Pasal 2 : Tempat
IKRAMULYA bersekretariat di Masjid Nurul Yaqin Jl. Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai – Sumatera Utara
Pasal 3 : Waktu
IKRAMULYA didirikan pada tahun 1980 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
IKRAMULYA berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
IKRAMULYA berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1. Mensyiarkan Islam
dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2. Menghimpun dan menjalin
rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3. Membina dan meningkatkan
peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja IKRAMULYA yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7 : Misi
Ayat 1. Mempersatukan anggota IKRAMULYA dalam tali
(agama) Allah
Ayat 2. Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan
remaja IKRAMULYA khususnya, umumnya
masyarakat sekitar
Ayat 3. Menciptakan dai-dai muda
Ayat 4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif
dan berdaya guna.
Ayat 5. Membangun Usaha mandiri untuk anggota
IKRAMULYA serta masyarakat.
Ayat 6. Menyantuni Anak-anak yatim
Ayat 7. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan IKRAMULYA selama 1 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota
Anggota IKRAMULYA ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKRAMULYA.
Anggota IKRAMULYA ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKRAMULYA.
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10 : Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin adalah:
Ayat 1. Bentuk
Bentuk
lambang IKRAMULYA adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk
bersatunya remaja – remaji di lingkungan dusun VI Rampah Kiri dan sekitarnya.
Ayat 2. Isi
1.
Pita yang bertuliskan IKRAMULYA berada dibawah
lingkaran melambangkan cita-cita IKRAMULYA untuk mengikat remaja - remaji Dusun
VI Rampah Kiri dalam naungan IKRMULYA
2.
Tulisan Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin tertulis
melengkung didalam lingkaran
3.
Masjid yang ada didalam lingkaran melambangkan tempat
sentral (masjid)
4. Buku yang terdapat di dalam lingkaran melambangkan
kualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani sesuai dengan visi IKRAMULYA
5.
Berjabat Tangan pada lingkaran melambangkan persatuan
anggota IKRAMULYA yang saling bersilaturahmi antar sesama anggota IKRAMULYA dan
masyarakat sekitar
6.
Tulisan Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab.
Serdang Bedagai – Sumatera Utara didalam lingkaran adalah alamat IKRAMULYA
berada
Pasal 11 : Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin (IKRAMULYA) adalah :
Logo Ikatan Remaja Masjid Nurul Yaqin (IKRAMULYA) adalah :
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12 : Sumber
Keuangan
Ayat 1. Dari
Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Ayat 2.
Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 3.
Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 4.
Bantuan dari Masjid Nurul Yaqin sesuai kemampuan keuangan.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 13 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau
perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang
berwenang.
.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14 :
Penutup
Ayat 1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak
berlaku.
Ditetapkan
di Sei Rampah Masjid Nurul Yaqin
Pada
Tanggal 10 Agustus 2011
IKATAN
REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
Jl.
Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah
Ketua Sekretaris
( Muhammad Rafi’i ) ( Riyon Rosadi )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Anggota
Anggota
IKRAMULYA adalah remaja – remaji muslim yang ada di lingkungan Dusun VI Rampah
Kiri Kec. Sei Rampah dan Sekitarnya.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap
remaja muslim yang ingin menjadi anggota IKRAMULYA haru menyatakan diri untuk
menjadi anggota dengan mengisi formulir.
Pasal 3. Status Anggota
Ayat
1. Status anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12
sampai 30 tahun.
2.
Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan
pengurus atas kebijaksanaan
tertentu.
Ayat 2. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.
Pasal 4. Hak Anggota
Ayat 1. Anggota berhak untuk mendapatkan
pembinaan.
Ayat 2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul,
saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat 3. Anggota
berhak
untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Ayat 4.
Anggota luar biasa
berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
Ayat
1. Menjaga nama baik IKRAMULYA.
Ayat
2. Berperan aktif dalam kegiatan IKRAMULYA.
Ayat
3. Mentaati peraturan yang berlaku
dalam IKRAMULYA.
Ayat
4. Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Ayat
5. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6. Musyawarah Anggota
Ayat
1. Musyawarah Anggota berfungsi sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi dan
dilaksanakan satu tahun sekali.
Ayat
2. Musyawarah Anggota bertugas
mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja
dan memilih seorang Ketua Umum untuk
periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Anggota
Peserta
Musyawarah Anggota IKRAMULYA
adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8. Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Pasal
9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1. Rapat kerja organisasi membahas
dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
Ayat
2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
Ayat
3. Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
Pasal 10. Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat 1. Pelantikan
dan pengesahan pengurus IKRAMULYA dilakukan seluruh anggota luar
biasa.
Ayat 2. Prosedur
pelantikan dan pengesahan pengurus :
1. Pengurus
lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
2. Ketua Umum lama menyerahkan kepemimpinan kepada Ketua
Umum baru dengan disaksikan seluruh anggota biasa
dan anggota luar biasa.
Ayat 3. Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan
berbeda dengan prosedur (Ayat 2).
BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat
1. Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKRAMULYA.
Ayat
2. Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam
Musyawarah Anggota.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan
oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat 1. Anggaran Rumah Tangga IKRAMULYA merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar IKRAMULYA.
Ayat 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah
Anggota IKRAMULYA
ke-1 tanggal 10 Agustus 2011 Masehi di Masjid Nuru Yaqin Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei
Rampah Kab. Serdang Bedagai.
BAB
VI
PERALIHAN/PERUBAHAN
ART
Pasal 15. Perubahan
Ayat 1. Hal – hal yang
belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2. Perubahan ART
dilakukan dalam musyawarah luaar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.
Pasal
16
AD/ART
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Sei Rampah Masjid Nurul Yaqin
Pada
Tanggal 10 Agustus 2011
IKATAN
REMAJA MASJID NURUL YAQIN
(IKRAMULYA)
Jl.
Lintas Sumatera Km.63 Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah
Ketua
Sekretaris
( Muhammad Rafi’i ) ( Riyon Rosadi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar